Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Viral Lagi Video Satu Keluarga Piknik di Tol Cipali hingga Ditegur Polisi, Berikut Aturannya

Senin, 01 Januari 2024 | Januari 01, 2024 WIB Last Updated 2024-04-05T01:53:40Z

 Sebuah video memperlihatkan momen satu keluarga piknik di Jalan Tol Cipali beredar viral di media sosial.



Berdasarkan penelusuran Tribunjabar.id, video yang beredar ini sempat viral pada tahun 2020.

Kemudian, kembali viral setelah dibagikan oleh akun X @sosmedkeras pada Minggu (31/12/2023).

"Hanya ada di Indonesia makan di bahu jalan tol," tertulis dalam narasi video tersebut.

Dalam video itu, terlihat satu keluarga yang sedang menyantap makanan mereka di bahu jalan tol tepat di depan mobilnya.

Mereka membawa makanan tersebut di dalam sebuah panci hingga beberapa wadah lainnya.

Sementara masing-masing orang menyantap makanan tiu dari kertas nasi layaknya sedang piknik.

Kemudian, seorang polisi yang berpatroli pun menegur aksi keluarga tersebut.

"Diangkat Bu, ya. Makannya di rest area atau di tempat yang aman," kata polisi itu.

Lantas, masing-masing dari keluarga itu pun bergegas membereskan wadah-wadah yang mereka simpan begitu saja di jalanan.

"Bukan enggak boleh makannya, tapi tempatnya dilarang, ini sangat rawan Cipali tuh ya," kata polisi.

"Takutnya ada yang ngantuk," imbuhnya.

Hingga artikel ini ditulis, Senin (1/1/2024), unggahan tersebut telah dilihat sebanyak lebih dari 12,8 ribu kali.

Lantas seperti apa aturan untuk menggunakan bahu jalan di tol?

Aturan Penggunaan Bahu Jalan di Tol

Pertaruan mengenai penggunaan bahu jalan di tol ini diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Tepatnya pada Pasal 41 ayat (2) yang menjelaskan mengenai penggunaan bahu jalan, yaitu:

Sejumlah kendaraan melintas dari arah Jawa Tengah menuju DKI Jakarta di KM 176 Tol Cipali, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka, Selasa (26/12/2023).
 
Sejumlah kendaraan melintas dari arah Jawa Tengah menuju DKI Jakarta di KM 176 Tol Cipali, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka, Selasa (26/12/2023).   (Tribun Jabar/ Ahmad Imam Baehaqi)

1. Digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat.

2. Diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat.

3. Tidak digunakan untuk menarik/menderek/mendorong kendaraan.

4. Tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang dan/atau barang dan/atau hewan.

5. Tidak digunakan untuk mendahului kendaraan.

Artinya, piknik di jalan tol seperti dalam video viral merupakan tindakan yang tidak dibenarkan.

×
Berita Terbaru Update