Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Viral, Dua Pelakor di Lampung Duel Rebutkan Suami Orang, Istri Sah hanya Menonton, Endingnya

Kamis, 25 Januari 2024 | Januari 25, 2024 WIB Last Updated 2024-04-05T01:53:26Z

 Sosok dua pelakor di Lampung, PRS (26) dan PT (26) duel rebutkan suami orang.



Sementara istri sah dari laki-laki yang diperebutkan itu hanya menonton.

Akibat peristiwa ini, satu dari dua pelakor itu telah ditetapkan sebagai tersangka.

Berdasarkan kronologi yang dibeberkan polisi, dua wanita pelakor itu bertengkar gegara cemburu. 

Bermula dari PRS melihat PT bersama selingkuhannya yang merupakan suami orang. 

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Polresta Bandar Lampung, Inspektur Satu (Iptu) Gustomi Dendi membenarkan adanya peristiwa tersebut.

"Pelapor PRS melaporkan mengalami kekerasan oleh terlapor (PT),"

"Setelah penyelidikan, kasus ini pun naik sidik."

"Terlapor sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Gustomi di Mapolresta Bandar Lampung, Selasa (16/1/2024) sore dikutip dari Kompas.com

Gustomi mengatakan, peristiwa ini sebenarnya terjadi pada 8 Oktober 2023 lalu di Daja Kafe.

Namun, terlapor baru bisa diamankan pada Minggu (14/1/2024).

"Setelah ditetapkan sebagai tersangka kita berupaya menahannya."

"Tetapi tersangka sering berpindah-pindah tempat,"

"hingga bisa kita amankan di sebuah hotel kemarin," ungkap dia.

Dari hasil penyelidikan, peristiwa ini berawal saat korban PRS mendatangi pelaku PT yang sedang bersama seorang pria yang sudah beristri.

Baik korban dan pelaku sama-sama menjalin hubungan asmara dengan pria tersebut.

Sementara, sang pria berinisial FL itu sebenarnya telah memiliki istri sah.

"Si lelaki itu sudah menikah dan memiliki istri."

"Sedangkan korban dan pelaku diduga menjadi selingkuhan," jelas Gustomi.

Sempat terjadi cek cok di lokasi antara korban yang melabrak pelaku dan sang pria.

Hingga akhirnya pelaku memukul dada dan mendorong korban sampai terjatuh.

"Korban mengalami sesak napas dan memar di bagian dada," beber dia.

Gustomi mengaku pihaknya masih mendalami kasus ini dan menahan pelaku PT.

"Tersangka dikenakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan," pungkas dia.

×
Berita Terbaru Update